Hukum  

Aparat Kejaksaan Diminta Segera Mengeluarkan Sprindik dan Menahan yang Diduga Terlibat Soal Tajug Gede

Ketua KMP Zaenal Abidin (pakai baju batik) usai menemui kasie intel Kejasri Purwakarta, Onneri Kahiroza, SH.,MH Terkait Kasus Tajug Gede
Ketua KMP Zaenal Abidin (pakai baju batik) usai menemui kasie intel Kejasri Purwakarta, Onneri Kahiroza, SH.,MH

Ketiga orang pejabat Pemkab Purwakarta yang dihadirkan guna klarifikasi dan penyerahan dokumen pendukung yang diminta APH agar membawa Berita Acara Pelelangan, DIPA, HPS, KAK Lengkap, RKS, Gambar Soft Drawing, Gambar Asbuild Drawing, Laporan Pertanggungjawaban, Adendum Kontrak, Bukti Pembayaran Denda Keterlambatan.

Ketiga orang pejabat yang dipanggil hari itu adalah Aep Durochman (mantan Kadis Tarkim) yang kini menjabat sebagai Kepala Bapeda & Litbang, Dian Hardiansyah (mantan Kabid Tata Bangunan) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), dan Engkos Kosasih mantan PPTK yang kini menjabat Kabid di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim).

Dalam keterangannya, Syarif Hidayat SH juga mengaku akan memanggil pengusaha penanggungjawab perusahaan pemenang lelang dan mengerjakan proyek pembangunan mesjid raya besar Bungursari atau yang dikenal dengan nama Tajug Gede.

Syarif menjelaskan, pihaknya tengah menyusun jadwal guna memanggil pihak perusahaan atau pengusaha yang melakukan pelaksanaan pembangunan Tajug Gede Purwakarta, “Ya nanti akan kita panggil pengusahanya,”kata Syarif.

Sementara Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Ir. H. Zaenal Abidin, MP kepada TrendPurwakarta.com menanggapi pihak Kejaksaan akan segera memanggil pengusaha penanggungjawab perusahaan yang memenangkan tender dan mengerjakan proyek Tajug Gede, “Kajari mestinya dapat segera menerbitkan Sprindik, dan selanjutnya segera menahan mereka yang terlibat. Mengungkap kasus dugaan perselingkuhan tender Tajug Gede ini sangat mudah, APH hanya dengan merujuk salah satu regulasi saja yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010,”kata kang ZA-sapaan Zaenal Abidin-dalam pesan singkatnya melalui WA, Rabu (24/2/2021). (jab)