Hukum  

Pelapor Dugaan KKN Tender Tajug Gede Dicecar Jaksa dengan 17 Pertanyaan Dalam Waktu 2 Jam

Pelapor Dugaan KKN Tender Tajug Gede
Ketua KMP, Ir. H. Zaenal Abidin, MP memberi penjelasan kepada wartawan usai diperiksa aparat KEjari Purwakarta, Senin (1/3/2021)

TrendPurwakarta.com – Sejak pukul 10 wib hingga menjelang tengah hari, ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) yang melaporkan dugaan adanya KKN tender lelang pembangunan mesjid raya Bungursari yang dinamai Tajug Gede di Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di cecar 17 pertanyaan oleh jaksa yang mengklarifikasinya.

“Ada 17 pertanyaan dari jaksa yang diajukan ke saya,”kata ketua KMP, Ir. H. Zaenal Abidin, MP yang akrab disapa Kang ZA menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH), dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Jl. Siliwangi, Senin (1/3/2021)

Menurut Kang ZA, pertanyaan jaksa seputar latar belakang atas dasar dan bukti apa yang dipunyai KMP berani membuat laporan. “Saya jawab karena diduga adanya pelanggaran regulasi Perpres 54 tahun 2010, kemudian di up date menjadi Perpres no. 4 tahun 2015 yaitu pada pasal 19 ayat 1 poin h dan pasal 20 ayat 1. Perusahaa non kualifikasi yaitu tidak mempunyai Kemampuan Dasar (KD) tapi bisa lolos tender dan menang,”terang Kang ZA.

Pertanyaan berikut nya adakah indikasi pelanggaran lainnya, KMP menjawab ada. Yaitu kejanggalan adanya penawaran rendah dari perusahaan jasa konstruksi nasional berskala besar ternyata dikalahkan. Mestinya pihak autoritas lelang lebih bersikap protektif terhadap keuangan negara. Bedanya 2 M lho. Kepatutan bahwa penawar rendah yang bertanggung jawab, dapat diberi kesempatan menang oleh autoritas lelang,”tegas ketua KMP.