Hukum  

Mantan Sekda Purwakarta Pesimis Kasus Tajug Gede Bisa Diselesaikan Oleh Kejaksaan

Mantan Sekda Purwakarta Pesimis Kasus Tajug Gede Bisa Diselesaikan Oleh Kejaksaan
Mantan Sekda Purwakarta, H. Memet Hamdan (baju putih) dan mantan Kadis PU, H. Didi Sunardi

TrendPurwakarta.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, era pemerintahan Bupati Purwakarta dijabat H. Bunyamin Dudih, SH (almarhum-red), H. Memet Hamdan merasa pesimis proses hukum yang dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) soal mesjid raya Bungursari Tajug Gede ke aparat Kejaksaan Negeri Purwakarta bisa diselesaikan aparat kejaksaan sampai tuntas.

“Kalau cuma teknis yang jadi titik berat pengaduan saya pesimis bisa diselesaikan oleh aparat kejaksaan. Catatan dari saya posisioning tuntutan harus ditambah, Kuncinya di kejaksaan. Ini mengingat sudah beberapa kali pengaduan disampaikan oleh komponen masyarakat tapi aman-aman saja,”kata H. Memet Hamdan dalam diskusi dengan Forum Masyarakat Purwakarta (FORMATA) dan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), di kediaman sekretaris FORMATA, R. Kusmana Muchtar, di Jl. A. Yani No.73 Purwakarta, Minggu (28/2/2021) malam.