TrendPurwakarta.com – Cluster baru penyebaran Covid-19 terjadi di PT Metro Pearl Indonesia. Belasan karyawannya dinyatakan terjangkit virus corona, beberapa dirawat, sebagian melakukan isolasi secara mandiri.
Namun, terkesan menutupi kejadian tersebut. Pihak manajemen perusahaan yang berlokasi di Jalan Pramuka, Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta itu enggan memberikan keterangan secara resmi.
Padahal, Surat Edaran Menperin Nomor 4 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Pandemi Covid-19 mengisyaratkan jika ada perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya yang terpapar Covid-19 hingga menyebabkan terjadi lonjakan orang yang postif corona bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional, hingga pandemi Covid-19 reda.