Ketua KMP kembali menjawab pertanyaan jaksa lainnya terkait bukti yang disodorkan KMP. KMP jelaskan bahwa ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Penyidik ingin mendapat penjelasan atas fenomenal ini dari kajian regulasi Perpres tersebut, dan ketua KMP menjelaskan bahwa mestinya PPK berpegang erat pada regulasi pasal 93.
“Mestinya diprediksi perusahaan PT Cipariuk Putra Mandiri tidak akan bisa menyelesaikan tepat waktu, dan ini terbukti bahwa sampai dengan 27 Februari 2018 masih tersisa pekerjaan sebesar 5 % yang mengakibatkan peresmian Tajug Gede tertunda. Bahkan pada 5 Januari 2018 pekerjaan terisa 20 %. Data tersebut KMP dapatkan dari data sekunder yaitu pemberitaan media Republika dan media RMOLjabar. Atas ngemplang nya keterlambatan ini, mestinya implikasi dari pasal 93 dapat diefektifkan yaitu putus kontrak, cairkan jaminan pelaksanaan, dan perusahaan ini dimasukan dalam daftar hitam,”beber ketua KMP Kang ZA.
Pertanyaan lainnya dari penyidik adalah terkait denda keterlambatan. Ketua KMP memberikan pandangannya bahwa ditinjau dari fungsional masjid merupakan satu kesatuan, maka perhitungannya adalah dari nilai proyek yaitu 1 per mil dari Rp. 38 Miliar, bukan dari sisa proyek. Buktinya dari satu kesatuan fungsional tersebut bahwa peresmiannya ditunda sampai 100 % selesai.
“Saya pingin tau bukti pembayaran denda keterlambatan dibayarkan berapa dan kapan melalui saluran mana, kita harus kontrol bukti setorannya atas denda ini,”kata Kang ZA mengingatkan.