Hukum  

Pelapor Tajug Gede di Panggil Kejaksaan Negeri Purwakarta

surat "undangan" dari kejaksaan negeri purwakarta untuk pelapor kasus Tajug Gede
surat "undangan" dari kejaksaan negeri purwakarta untuk pelapor kasus Tajug Gede

TrendPurwakarta.com – Proses hukum dugaan KKN tender proyek mesjid raya Bungursari bernama Tajug Gede, di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terus bergulir dengan frekwensi lebih cepat dari dugaan banyak pihak.

Ini dibuktikan dikirimkannya surat “undangan” untuk klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta ditujukan kepada pelapor kasus Tajug Gede, Zaenal Abidin, sebagai ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) hanya selang beberapa hari setelah tiga orang pejabat Pemkab Purwakarta yang saat itu masih bertugas di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) dipanggil aparat penegak hukum Kejari Purwakarta untuk hadir dengan membawa sejumlah dokumen penting berkaitan dengan dokumen perencanaan, hingga perusahaan jasa konstruksi yang memenangkan tender lelang pengerjaan proyek Tajug Gede dan dokumen bukti pembayaran perusahaan jasa konstruksi kena finalti akibat pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak.

Surat yang dilayangkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Purwakarta bernomor: R.26/M.2.14/DEK.3/02/21 tertanggal 26 Februari 2021 diterima redaksi TrendPurwakarta.com itu menjelaskan agar Sdr. Zaenal Abidin sebagai ketua KMP supaya hadir pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 jam 10.00 wib di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta Jl. SIliwangi No.25 Purwakarta untuk menghadap aparat kejaksaan Purwakarta antara lain; Onneri Khairoza, Muhammad Gandara, Prasetyo Budi Utoyo, Alexander Apriyanto, Rhendi Ahmad Fauzi, dan Gogo Nugraha.