Hukum  

Kejaksaan Negeri Purwakarta Tindak Lanjuti Laporan KMP Soal Tajug Gede

Ketua KMP Zaenal Abidin (baju batik) usai menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di JL. Siliwangi, Kamis (11/2/2021)

Pihak kejaksaan, kata Onneri, sedang mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan bahan paket (pulbaket) dalam waktu yang ditentukan sesuai Sprintug Kajari.

Kasie Intelijen Kajari (baju biru) dan ketua KMP (baju batik).

Ditempat yang sama, ZA menyatakan pihaknya sudah memberikan bukti tambahan sebagai kelengkapan laporannya diantaranya pengakuan dari seorang yang mengaku sebagai komisaris perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan Tajug Gede melalui sebuah stasiun televisi swasta.

“Kami sudah memberikan bukti tambahan jika salah seorang penanggung jawab perusahaan mengakui bahwa perusahaan yang didirikannya dan memenangkan proyek itu (Tajug Gede-red) adalah perusahaan yang baru berdiri,”kata ZA yang penampilan dan tutur bahasanya low profile itu.

“Saya bersyukur ada yang mengakui bahwa perusahaan itu memang masih baru tapi sudah bisa memenangkan tender dengan kualifikasi perusahaan yang diragukan,”ungkapnya.

Soal ganti rugi yang sudah dibayarkan nanti kita akan uji kemana uang itu disetorkan dan kapan. Harus ada bukti otentiknya dan bagaimana cara menghitung atas keterlambatan pengerjaan dari nilai proyek yang mencapai Rp.38 miliar itu,”sergah ZA kepada TrendPurwakarta.com usai bertemu pejabat Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (11/02/2021). (jab)