Atas pertanyaan soal adanya panitia Pansel ikut pula jadi peserta, Ketua Pansel memberi jawaban, berdasarkan regulasi yang ada dan ditinjau dari sudut norma dan etika, Pansel dibagi dua yaitu ; Pertama, team penguji dan penilai (dilaksanakan oleh H. Acep Ruswan dari Perguruan Tinggi dan Asep Sundu Mulyana sebagai ketua Pansel); dan kedua, team Administrasi dan Kesekretariatan (Ahmad Arif Immamulhaq, Muhammad Ridwan Effendi, Yodi Ahmad Sirojudin-ketiganya panitia Pansel yang juga peserta). “Perlu saya tegaskan bahwa anggota Pansel yang ikut jadi peserta seleksi semua diperlakukan sama. Peserta di uji oleh team penguji dan penilai,”tegas Asep Sundu.
Asep Sundu menjamin bahwa team penguji dan penilai dalam hal menguji dan menilai peserta secara objektif dan berintegritas tidak akan membedakan dari kalangan manapun, “Saya jamin, peserta dari orang-orang Pansel yang ikut seleksi tidak ada jaminan mereka lolos bila secara administrasi di kesekretariatan dan tahapan lainnya bisa lolos masuk ke-22 peserta yang kelak para peserta itu untuk diajukan kepada Bupati bila tidak memenuhi persyaratan,”tegas Asep Sundu.
Ketua Pansel DP Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu berharap, setelah diolah hasil penilaian dan pengujian nanti, yang lolos dapat bervariasi dari berbagai unsur dan latar belakang baik dari pendidikan dan aktifitas keseharian peserta.
Mengenai penilaian peserta, menurut Ketua Pansel DP terdiri dari a). Kelengkapan dokumen/administrasi; b). Artikel peserta; dan c). hasil penilaian wawancara langsung oleh team Pansel.
“Peserta yang tidak lolos seleksi karena mereka secara administrasi tidak lengkap dan atau tidak memenuhi syarat dokumen yang disampaikan kepada panitia, Ini mendapat pengurangan nilai,”kata Ketua Pansel calon pengurus DP Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu mengakhiri penjelasannya. (jainul abidin)