Ahmad Sanusi menegaskan, sesuai Peraturan DPRD No. 1 / 2019, bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan dalam rapat paripurna. Perwakilan Dapil I disampaikan oleh Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN), Dapil II disampaikan oleh Ir. H. Moch Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS), Dapil III disampaikan oleh Drs. Akun Kurniadi (Fraksi Golkar), Dapil IV disampaikan oleh Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Dapil V disampaikan oleh Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), Dapil VI disampaikan oleh Hj. Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar).
Dijelaskan oleh Ahmad Sanusi, kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Purwakarta diatur dalam Peraturan DPRD No. 1/2019 tentang Tatib DPRD. Jadwal dan kegiatan acara masa reses, ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan dari Badan Musyawarah (Banmus). Selanjutnya, sesuai pertimbangan Banmus melalui Surat No. 172.4/07/Banmus-DPRD/IV/2020 tanggal 29 Mei 2020 dan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No, 171.1/Kep.04-DPRD/2020 tanggal 4 Juni 2020, maka reses III dilaksanakan selama 6 (enam) hari kerja yaitu tanggal 5, 8, 9, 10, 11 dan 12 Juni 2020.
Tema yang diusung dalam kegiatan itu, terang Ahmad Sanusi, adalah “Peran DPRD Kabupaten Purwakarta Dalam Mensukseskan Program Percepatan Penanganan Covid-19 Dalam Pengamanan Daya Beli dan Pereknomian Masyarakat.”
“ Semoga aktivitas para anggota dewan selama masa reses, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,”harap Ahmad Sanusi. (003)