TRENDPURWAKARTA.COM – Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi bersama Kasatpol PP Aulia Pamungkas, ST, M.Si dan sejumlah anggota Satpol PP, Jumat (19/6/2020) melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah galian C di kawasan Kecamatan Campaka. Salah satunya, galian pasir di Kp. Ciranji RT 06 RW 04 Desa Cirende.
Lantaran usaha tambang pasir yang dikelola PT Tiga Sadulur Sakti dinilai ilegal, maka Satpol PP langsung menghentikan operasional tambang tersebut. Kepada Muhtar Hidayat, Direktur perusahaan tersebut, juga diberikan Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan No.503/23/BAP Lapangan/gakda/2020.
“Sebagai penegak Perda, untuk sementara kami menutup tambang pasir di sini hingga perusahaan tersebut menyelesaikan pengurusan perizinannya,”jelas Aulia di lapangan. Pasalnya, lanjut Kasatpol PP, selain perizinan belum lengkap, perusahaan ini dinilai melanggar Perda No.12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Terpisah, ketika ditanya kenapa sidak dilakukan, Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi menjelaskan semata-mata demi penegakan Perda dan membangun kesadaran masyarakat agar senantiasa mentaati peraturan ketika menjalankan usaha. Apalagi, sambungnya pengaduan masyarakat semakin sering dialamatkan kepada DPRD, selaku wakil rakyat.