PTPN VIII Cikumpay dan Perhutani Berkomitmen Tidak Memberi izin Lintas Bagi Usaha Galian C

Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi saat memumpin rapat dengan PTPN VIII dan Perhutani
Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi saat memumpin rapat dengan PTPN VIII dan Perhutani

TRENDPURWAKARTA.COM – PTPN VIII Cikumpay dan Kantor Perhutani Purwakarta berkomitmen tidak akan memberi izin lintas kepada para pengusaha galian C di Purwakarta. Penegasan itu mereka sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Selasa (23/6/2020).

Hadir pada rapat koordinasi itu antara lain Manajer PTPN Leni Lesmana, M.Sp didampingi Bagian Personalia Ivan Kusnandar, sedangkan pihak Perhutani diwakili oleh Waka ADM Mulyana didampingi Kasubsi Dadang Kusmana.

Leni Lesmana dengan tegas mengatakan, pihak PTPN tidak pernah memberikan izin lintas kepada PT Lintas Anugerah Indonesia dan PT Seruni Seginggi Abadi.

“Kami tidak pernah memberikan izin lintas atau rekomendasi untuk kedua perusahaan itu. Jika ada orang dalam yang ‘bermain’ akan saya pecat,” tegasnya.

Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi
Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi

Ia menambahkan, pihaknya juga membantah keras bila ada yang mendeskreditkan, bahwa PTPN menerima kompensasi dengan adanya jalan perlintasan yang dilalui armada truk pengangkut galian tanah merah tersebut.

“Kami siap membuat portal, guna menghalangi truk-truk tersebut, jika memang didukung oleh kebijakan Pemkab dan DPRD Purwakarta,” ungkapnya.

Ahmad Sanusi menjelaskan, bahwa dirinya baru melakukan rapat kerja dengan Camat Cibatu dan para kades, di mana di wilayahnya terdapat usaha galian tanah merah itu. Karena semua perusahaan tidak berizin, Ahmad Sanusi telah meminta bantuan Satpol PP sebagai penegak Perda guna menghentikan segala aktivitas di sana sampai perizinan selesai ditempuh kedua perusahaan itu.