TrendPurwakarta.com – Jengkel oleh perilaku warga yang buang sampah sembarangan dipinggir jalan, tokoh masyarakat dan disetujui pihak desa akhirnya bikin sayembara siapa saja warga yang membuang sampah disepanjang pinggir jalan raya Ciranjang – Bojongpicung bukan ditempat penampungan yang semestinya, bila terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan dikenai denda sebesar 500 ribu.
Sayembara itu dibuat para tokoh masyarakat dan disetujui oleh pemerintahan Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Alasan dibuat sayembara mengingat “Bandelnya” warga yang selalu membuang sampah sembarangan dipinggir jalan di sekitaran Kampung Rawabango RT. 01/07 Desa Mekargalih mengakibatkan tumpukan sampah setiap hari menggunung.
Kepala Desa Mekargalih, Taryat Dibrata menjelaskan, untuk membersihkan sampah-sampah yang menggunung itu terpaksa sejumlah warga di RT. 07.08,09 dan RT. 10 serta tokoh masyarakat, dari pengurus MUI, Babinsa, Babinkamtibmas serta para ketua RT dan RW harus bergotong royong membersihkan sampah yang sering menggunung setiap hari.