Selain itu para pelaku juga mengambil alat perekam CCTV (DVR), membongkar brankas dan mengambil uang yang ada dalam brankas. Untuk TKP di daerah Purwasari pelaku masuk dengan cara memecahkan glass block, kemudian membuat lubang ditembok dengan cara membobol tembok dan mengambil barang-barang yang ada dalam toko dengan total kerugian ditaksir Rp. 20.448.039.
Sementara untuk di TKP Alfamart Cikampek dari brankas pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 44.510.300,- dan untuk TKP Alfamart Cilamaya sebesar Rp. 31.426.750,- dengan cara merusak brankas menggunakan gerinda.
Barang bukti yang diamankan berupa rokok berbagai merk, brangkas, alat perkakas gerinda 1 (satu) buah, Linggis 1 (satu) buah, palu 1 (satu) buah, obeng besar bergagang merah 5 (lima) buah, kresek plastik besar warna Hitam 1 (satu). Satu unit sepeda motor merk Tossa Prima warna hitam abu-abu dengan Nopol R 5415 BS.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (007)