TrendPurwakarta.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta ancam tutup kafe atau restoran yang beroperasi hingga melebihi batas jam operasional di masa pandemi ini, yakni pukul 22.00 WIB.
Pemda bersama Gugus Tugas Covid-18 mengumpulkan sejumlah pengelola kafe dan restoran yang ada di Purwakarta untuk mensosialisasikan aturan ini sekaligus memperingatkan sanksi jika mereka melanggar.
Sekretaris Daerah Purwakarta, Iyus Permana menyampaikan pihaknya menindaklanjuti adanya kasus yang didapatkan di salah satu kafe yang jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan, sehingga pihaknya tak ingin kasus tersebut terulang kembali di masa-masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Mulai minggu depan kami akan tindak tegas bagi pengelola kafe dan restoran yang tak patuhi protokol kesehatan serta PPKM. Sanksinya juga bukan sekedar teguran atau denda tapi bisa sampai kami tutup,”ujarnya, Selasa lalu (16/2/2021) di Taman Maya Datar, Pemda Purwakarta.
Iyus menjelaskan penutupan kafe atau restoran hingga pukul 22.00 WIB dengan rincian menerima pengunjung sampai dengan pukul 20.00 WIB, sedangkan pukul 20.00 sampai 22.00 WIB take away.