Hukum  

Babak Baru Proses Hukum Tajug Gede Masuk Kejaksaan

Tempat ibadah umat islam di Kecamatan Bunggursari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bernama Tajug Gede (foto: istimewa)

Keganjilan lainnya, perusahaan itu pada tahun 2017 diakhir masa pekerjaan, perusahaan Cipariuk (perusahaan jasa konstruksi yang memenangkan tender-red) ini tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sebesar 20 persen.

“Aneh bin ajaib panitia lelang masih memberikan perpanjangan kontrak, harusnya kontrak itu diputus,”ZA merasa heran. Kemudian, lanjut ZA, pada tahun 2018 ada tender baru senilai 1,4 miliar.

Makanya dengan adanya dugaan penyimpangan itu KMP telah menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) berupa alat bukti primer maupun sekunder. ZA merasa yakin pihak Kejaksaan tidak punya keraguan melakukan proses hukum sesuai kewenangannya karena bukti bukti sudah diberikan.

Ir. H. Zaenal Abidin (ZA)

Usai melakukan wawancara langsung di studio Cipta TV, ZA kepada wartawan TrenPurwakarta.com menyatakan bahwa proses hukum dugaan adanya KKN pada pembangunan Tajug Gede harus tuntas agar punya kekuatan hukum dan jelas siapapun pelakunya.

Dia mengaku telah membuat laporan dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta pada Rabu (20/01/2021).

“Negara ini negara hukum, hukum berlaku pada setiap warga negara sama kedudukannya. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kami akan terus pantau progres Kajari Purwakarta dan akan berkoordinasi dengan Alat Penegak Hukum (APH) yang lebih tinggi ,”kata ZA, Rabu (20/01/2021) malam di studio Cipta TV. (jainul abidin)