Hukum  

Babak Baru Proses Hukum Tajug Gede Masuk Kejaksaan

Tempat ibadah umat islam di Kecamatan Bunggursari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bernama Tajug Gede (foto: istimewa)

TrendPurwakarta.com – Sebuah bangunan megah berdiri angkuh di sebuah areal tanah hampir sepuluh hektar terletak di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Sebelum pandemic corona, tempat ibadah kaum muslim itu termasuk salah satu destinasi wisata religi di wilayah Kabupaten berjuluk Purwakarta Istmewa ini.

Tempat ibadah prestisius itu tidak dinamakan Mesjid Besar seperti lazimnya, tapi dinamakan penggagasnya Tajug Gede (dalam Bahasa Sunda Tajug artinya surau atau mushola tapi lebih kecil dari masjid dan tidak dipakai sholat Jum’at berjamaah).

Pada awal pendirian hingga “jelegedeg” jadi tempat ibadah kaum muslimin wal muslimat dan dijadikan tempat kunjungan wisata, sesungguhnya merupakan suatu kebanggaan sebagian masyarakat Kabupaten Purwakarta.

Sebab, selain Tajug Gede dibangun megah, disekeliling Tajug Gede juga dibangun taman bunga dan kolam. “Ada kolamnya juga pah,”kata seorang anak kepada orang tuanya yang pernah berkunjung kesana. Pokoknya Indah dan layak dikunjungi wisatawan baik lokal maupun wisatawan luar.

Tapi sayang, belakangan bangunan megah bernama Tajug Gede itu diduga bermasalah dan ada penyimpangan anggaran kategori pidana. Wartawan TrendPurwakarta.com memperoleh hasil wawancara reporter Cipta TV dengan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Ir. H. Zaenal Abidin atau yang akrab disapa ZA yang membahas seputar dugaan ada tindak pidana korupsi sejak tender proyek hingga perusahaan jasa konstruksi yang bisa menang tender walau kualifikasinya diduga tidak sesuai aturan.

Dari wawancara itu, ZA menguatarakan, ada beberapa hal kejanggalan dalam proses tender.  Keganjilan itu mestinya yang mengajukan penawaran lelang lebih murah yang dimenangkan dengan kondisi sesuai aturan yang berlaku tentunya yaitu perusahaan yang berkualifikasi, sesuai dengan Kepres 70 tahun 2012.

Tetapi apa yang terjadi, sebut ZA, perusahaan yang diragukan kualifikasinya justru yang menang tender. “Apalagi penawarannya lebih mahal 2 miliar tapi dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam hal ini panitia lelang mengangkangi perpres no. 54 tahun 2010 tentang kemampuan dasar dari perusahaan yang dimenangkan,”ungkap ZA