“Dari data yang diperlihatkan kepada kami oleh Disdik dari kementrian juga disebutkan kriteria kelulusan dan tidak lulusnya dan segala macam. Itu data dari kementrian melalui LP2KS,”kata Ketua Komisi 4.
Apa yang didapatkan komisi 4 ketika kunjungan ke dinas pendidikan soal peningkatan perbaikan tunjangan jabatan untuk para kepala sekolah yang sekarang dianggap masih tidak sepadan dengan resiko yang dihadapi para kepsek?
Sebenarnya tunjangan itu, ini menurut keterangan dari dinas pendidikan ya. Semula para kepsek itu hanya mendapat tunjangan sebesar Rp.500.000. Sekarang alhamdulilah sudah ada kenaikan menjadi Rp.1.500.000. Tadi juga Dinas Pendidikan akan mengusahakan lagi kenaikan tunjangan jabatan untuk Kepala Sekolah minimal bisa mencapai Rp.2.500.000. Nanti disdik akan usulkan. Tapi itu kan ranahnya Badan Anggaran (Banggar). Keterangan dari Disdik sudah diusulkan untuk di 2022, Kenaikan tunjangan yang Rp.1.500.000 itu juga masih baru, masak sudah mau naik lagi. Mungkin direalisasikannya kenaikan yang Rp.2.500.000 itu tahun 2022 atau tahun anggaran 2023.
Mengenai biaya seleksi yang dianggap peserta cakepsek memberatkan keterangan yang disampaikan disdik kepada komisi 4, seperti apa ?
Mengenai biaya seleksi sebenarnya dicover oleh Pemda, hanya ada yang Rp.1.300.000 itu untuk yang ikut seleksi test cakepsek mandiri. Biaya diklat yang 40 orang tingkat SD dan 35 orang untuk tingkat SMP itu sebenarnya pakai uang APBD. Dananya itu ada. Tapi BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) mengatakan kodrek-nya tidak masuk dan dana itu dikembalikan lagi ke SILPA. Untuk Biaya Diklat yang sekarang sedang berlangsung selama 3 bulan bagi para cakepsek anggarannya sebesar Rp.10 juta/orang ditanggung Pemda. Dan itu memang ada aturan hukumnya yang mengatur untuk itu. Sebenarnya dari sumber lain juga bisa sepanjang bisa dipertanggungjawabkan. Mengenai keengganan para guru mengikuti cakepsek karena biayanya mahal memang ada kendala dari peserta dimana peserta dengan jumlah sedikit maupun banyak itu biayanya sama. Contoh, yang ikut seleksi 10,20 atau 30 orang biayanya sama. Kita (DPRD) mengusulkan kepada Disdik untuk mengusulkan kembali ditahun berikutnya, dan untuk mengatasi kekurangan kepala sekolah saat ini agar tidak terjadi kekosongan pejabat definitive kepsek, maka sementara dirangkap oleh kepala sekolah defitinive sampai kekurangan itu bisa dipenuhi. (jainul abidin)