Masih Soal Pembelajaran Tatap Muka: Disdik Prov Jabar Mengeluarkan Edaran Untuk SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta

Surat Edara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk SMA dan SMK

Isi suratnya sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor. 01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021  pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami sampaikan Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Pada Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi SMA, SMK dan SLB Se Jawa Barat sebagai berikut:

  1. Prinsip kebijakan pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) bagi SMA, SMK dan SLB Se Jawa Barat adalah terjaminnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat;
  2. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) bagi SMA, SMK dan SLB harus berfokus pada kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah baik kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota;
  3. Pengambilan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah baik kecamatan dan/atau desa/kelurahan  pada satu kabupaten/kota;
  4. Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua;
  5. Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah,  kantor wilayah  Kementerian Agama  provinsi, dan/atau  kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan  kewenangannya;
  6. Pemberian izin pembelajaran tatap muka di SMA, SMK dan SLB dapat dilakukan secara serentak oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setelah melakukan koordinasi dan persetujuan sesuai point 5.
  7. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan dapat dilakukan dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan sesuai dengan kondisi daerahnya masingmasing dengan memperhatikan hal-hal berikut; a. Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di  wilayahnya; b. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan; c. Kesiapan satuan pendidikan dalam  melaksanakan pembelajaran tatap muka  sesuai dengan daftar periksa; d. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan  Belajar Dari Rumah (BDR); e. Kondisi psikososial peserta didik; f. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak  yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah; g. Ketersediaan akses transportasi yang aman  dari dan ke satuan pendidikan; h. Tempat tinggal warga satuan pendidikan; i. Mobilitas warga antar-kabupaten/kota,  kecamatan, dan kelurahan/desa; j. Kondisi geografis daerah;
  8. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa antara lain: a. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan; b. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; c. Kesiapan menerapkan wajib masker; d. Memiliki thermogun; e. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan; f. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/  perwakilan orang tua/wali
  9. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat (Panduan/SOP terlampir);
  10. Mekanisme Pembukaan Sekolah Pembelajaran Tatap Muka dilakukan dengan tahapan sebagai beriku: a. Kepala SMA, SMK dan SLB wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. Kepala SMA, SMK dan SLB mengajukan permohonan rekomendasi pembukaan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan di wilayahnya; c. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah melalaui Tim Satgas Penanganan Covid 19 di Cabang Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dan melakukan verifikasi ke sekolah; d. Kepala sekolah mengirimkan surat kepada tim satuan tugas tingkat kelurahan/kecamatan untuk mengajukan pembukaan sekolah pembelajaran tatap muka; e. Satuan tugas (Satgas) covid 19 tingkat kelurahan/kecamatan akan melakukan pengecekan kesiapan sekolah berkait Sumber Daya Manusia (Satgas) dan sarana prasarana ke sekolah, sosialiasasi dan POS berbasis protokol covid 19; f. Jika hasil monitoring dari Satuan Tugas (Satgas)  tidak memberikan rekomendasi  kepada sekolah, maka pihak sekolah harus mempersiapkan kembali hal-hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan covid 19; g. Hasil monitoring dari tim Satuan Tugas (Satgas) kelurahan/Kecamatan menjadi rekomendasi bagi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) untuk mempertimbangkan pembukaan pembelajaran tatap muka setelah dilakukan pengecekan ulang ke sekolah dengan menggunakan instrument yang ada. Hasil monitoring menjadi rekomendasi pembukaan sekolah berkaitan dengan pembelajaran tatap muka; h. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah melakukan koordinasi dengan Satgas penangan covid di daerah dan menyampaikan laporan  terkait pembukaan sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi  Jawa Barat.
  11. Seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah  baik Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan  pada satu kabupaten/kota memberikan rekomendasi dan mendukung dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di sekolah (001)