Wacana Pembelajaran Tatap Muka: Para Kepsek Bilang, Kalau Muncul Cluster Baru Covid-19 di Sekolah Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, H. Agus Marzuki,S.AP

TrendPurwakarta.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Makarim,  mengusulkan kebijakan baru terkait belajar tatap muka untuk anak sekolah tahun depan.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Nadiem Makarim, dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (20/11/2020) lalu.

Kebijakan sekolah tatap muka rencananya mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Kendati Mendikbud mengakui, bahwa kebijakan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 bukanlah persoalan sederhana. Banyak hal yang perlu diperhatikan untuk tetap melandaikan kurva Covid-19.

Perlu adanya strategi nasional untuk bisa memulai sekolah tatap muka seperti izin orangtua murid juga perlu didiskusikan terlebih dahulu.

Menyikapi wacana yang disampaikan Mendikbud, Nadiem Makarim itu, TrendPurwakarta.com meminta pendapat dari Ketua Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, H. Agus Marzuki, S.AP dan sejumlah Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Purwakarta.

“SKB empat mentri ttg pembelajaran tatap muka pada semester genap th 2020/ 2021 dimana pandemi Covid 19, itu merupakan sinyal diperbolehkan nya utk belajar secara tatap muka ..tapi bukan instruksi,”ujar Ketua DP Kabupaten Purwakarta, H. Agus Marzuki melalui saluran WahtsAppnya.

Ketua DP Kabupaten Purwakarta mengingatkan, daerah manapun termasuk Purwakarta boleh melaksakan pembelajaran tatap muka.”Tentu harus di persiapkan secara matang tidak asal”an karena ini menyangkut keselamatan orang banyak,”tegas H.Agus.