2. Pendukung (supporting)
2.1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2.2. Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan
3. Pengontrol (controlling)
3.1. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
4. Mediator
4.1. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu Menampung dan mengalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Pada point 2. Pendukung (supporting);
2.1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu ;2.2. Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, sudah sangat jelas fungsi DP menjabarkan peran supporting (pendukung) untuk mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat bisa saja dalam kemasan CSR, sebab kita semua sudah tahu Kabupaten Purwakarta beberapa wilayahnya merupakan kawasan industri.
Yang menjadi persoalan, adakan itikad dan keinginan yang kongruen, dan membersamai diantara Pemerintah Kabupaten dengan Dewan Pendidikan ? Sejauh mana pengelolaan CSR dari industri dialokasikan oleh pemerintah untuk peningkatan mutu Pendidikan ? Dan sekali lagi dewan pendidikan bukan eksekutif yang mempunyai kewenangan mengelola anggaran, tetapi perannya : pertimbangan, pendukung, pengontrol dan mediator.(*)