TrendPurwakarta.com – Membahas dunia pendidikan akan selalu menarik perhatian. Mengapa? Karena kebutuhan akan pendidikan baik untuk diri sendiri maupun untuk kepentingan lebih luas. Sebab, setiap manusia selalu ingin meningkatkan pengetahuan baik melalui pendidikan formal maupun non formal.
Sebagaimana tercantum di Undang Undang Dasar (UUD 45-red) pasal 31 mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun Negara dalam kemajuan bangsa ini.
Seorang praktisi pendidikan yang masih aktif sebagai tenaga pengajar di SMAN 1 Bungursari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Nurul Cholis memberikan sumbang saran dengan digelarnya pemilihan pengurus DP yang saat ini baru memasuki tahap seleksi administrasi.
Menurut Pak Guru (panggilan akrab Nurul Cholis-red) peran Dewan Pendidikan sebenarnya dapat dijabarkan ke dalam fungsi Dewan Pendidikan. Dengan kata lain, fungsi DP merupakan penjabaran dari peran DP.
Fungsi Dewan Pendidikan, diantaranya; kata pak guru
1. Pemberi pertimbangan (advisory):
1.1. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/dprd mengenai:
(1) kebijakan dan program pendidikan;
(2) kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
(3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
(4) kriteria fasilitas pendidikan; dan
(5) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.