TRENDPURWAKARTA.COM – Purwakarta,
Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (9/7/2020), DPRD Purwakarta mengusulkan perubahan dua Perda, yakni Perda No. 19/2011 tentang Pajak Parkir dan Perda No. 12/2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Parkir Khusus. Pasalnya, perda-perda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pada masa sekarang.
Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, yang membuka jalannya rapat paripurna tersebut menegaskan, merupakan kewajiban DPRD untuk senantiasa mencermati berbagai aspek yang menjadi kebutuhan yang ada di tengah masyarakat.
“Salah satu kebutuhan yang harus ditangkap dan dijembatani adalah kebutuhan masyarakat atas norma. Kebutuhan ini terkait dengan kondisi dan tuntutan masyarakat untuk dapat memberdayakan, melindungi dan mengaktualilsasikan dirinya di tengah kehidupan sosial. Yang pada akhirnya, bermuara pada harapan atas adanya norma kepastian hukum,”jelas Ahmad Sanusi.
Berdasarkan kondisi tersebut, kata Ahmad Sanusi, anggota DPRD harus dapat mencermati, memikirkan, dan mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan riil masyarakat.
Ditambahkan Ahmad Sanusi, dorongan pembahasan atas Rancangan-rancangan Peraturan Daerah, melalui usul prakarsa DPRD, yang substansinya dipandang berdaya guna dan mempresentasikan kepentingan masyarakat.
“Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta Ni. 1 Tahun 2019, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda),” ujarnya.
Ketua Bapemperda H. Komarudin, SH, MH, menjelaskan, tujuan perubahan kedua Perda tersebut, antara lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), untuk mengkaji dan meneliti permasalahan serta aspirasi yang berkembang, serta juga untuk merumuskan prinsip-prinsip yang relevan dan tepat untuk diterapkan. (003).