“Khusus kepada Kapolsek kami berterima kasih, karena selalu mengawal kami setiap dilaksanakan aksi moral oleh GMBI,”ujar H Selan.
Dalam kesempatan itu, H. Selan mengatakan RU HIP ini telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, ia minta agar RUU inisiasi DPR RI ini, dicabut dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
“RUU HIP ini memungkinkan kembalinya paham Komunisme di Indonesia. Karenanya, hal ini menimbulkan keresahan di dalam NKRI. Oleh karenanya, kami minta segera RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas,”tegasnya.
Suhandi berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada Pimpinan DPRD. Ia juga memerintahkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syasmsurisal, SH, M.Kn untuk segera membuatkan rekomendasi, sehingga besok tinggal ditandatangani Pimpinan DPRD. (003)