Pimpinan DPRD Purwakarta Pertanyakan Penggunaan Dana Covid-19, Pelaksanaan Pilkades dan Soal Bumdes

pimpinan DPRD Purwakarta saat berkunjung ke kantor DPMD
pimpinan DPRD Purwakarta saat berkunjung ke kantor DPMD

“Semua nama-nama penerima bantuan dari Dana Desa itu, diketahui oleh Camat masing-masing,”tegas Jaya Pranolo.

Diterangkan Kadis PMD, mengenai adanya dugaan indikasi penyimpangan saat pembagian bantuan, fakta di lapangan memang benar adanya. Namun, lanjutnya, setelah diselidiki oleh pihak berwenang, tidak ditemukan oknum yang memakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kebijakan perangkat desa atau RT dilakukan, sesungguhnya hanya demi keadilan dan pemerataan penerima bantuan yang belum dapat bantuan, karena ada masyarakat yang belum terdata,“ujarnya.

Jaya Pranolo menegaskan, sesuai musyawarah desa, telah dilakukan revisi nama-nama penerima bantuan untuk Tahap II ini, sehingga penyimpangan itu diharapkan tidak terjadi lagi. Bahkan, mengacu Permendes baru No.7/2020 ada penambahan kuota.

“Alhasil, kalau semula jumlah bantuan sebesar Rp. 600.000 selama 4 bulan, maka penerima bantuan akan menerima tambahan sebesar Rp. 300.000 selama 3 bulan setelah itu,” ujarnya.

Ia menerangkan, selama masa pandemi Covid-19 Dana-desa diprioritaskan untuk pemberian BLT dalam bentuk padat karya tunai penanggulangan Covid-19, dan penambahan bantuan mengacu pada Permendes No.7 / 2020.

“Penerima bantuan diprioritaskan penerima lama. Jika terjadi revisi, tentunya akan dilakukan musyawarah desa kembali,” jelasnya.

Menyinggung soal penjabat kepala desa, Jaya Pranolo menerangkan, hal itu merupakan usulan dari Camat. ASN yang diusulkan dan terpilih jadi penjabat (pj) kades tidak ada batas waktu hingga terpilihnya kades baru. “Namun, evaluasi bisa saja dilakukan, jika ada laporan-laporan dari masyarakat tentang buruknya kinerja pejabat kades tersebut,”ujarnya.

Menyinggung soal Pilkades yang akan digelar Agustus mendatang, Jaya Pranolo telah siap melaksanakannya. Jumlah total kades kosong di Purwakarta sebanyak 170 kades. Tahapan yang dilakukan, sambungnya, enam bulan sebelum pelaksanaan.

“ASN yang akan mencalonkan diri, harus mendapat izin cuti tertulis dari Bupati satu atau dua bulan sebelumnya. Sedangkan, petahana yang maju kembali, bisa cuti pada saat ditetapkan sebagai calon,”ungkapnya. Mengenai Bumdes sebenarnya ada beberapa Bumdes yang berkembang di Purwakarta. (003)