TrendPurwakarta.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengundang manajemen pengembang perumahan Villa Grand Cikao di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao yang sempat viral akibat diterjang banjir luapan sungai Citarum berlokasi di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ke gedung DPRD Purwakarta pada hari Rabu (11/5/2022).
Dalam dengar pendapat, pihak pengembang Direktur Utama PT Kurnia, Rifky Juliansyah (sebagai pengelola Perum Grand Villa Cikao) memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Purwakarta, Rifky Fauzi SH dari Fraksi Partai Gerindra bahwa para penghuni perumahan sudah dievakuasi dan diberikan kompensasi berupa uang sewa rumah dan pembersihan unit-unit rumah yang terkena banjir serta akan membuat tanggul penahan luapan air Citarum agar air luapan sungai Citarum tidak masuk ke wilayah perumahan.
Namun, menurut pengakuan dari Korban banjir Perumahan Grand Villa Cikao, Doni mengatakan, apa yang disampaikan oleh pengembang adanya konpensasi itu belum mereka terima, jangankan kompensasi, pihak pengembang menjanjikan membersihkan lumpur dan lainnya pasca banjir saja sampai saat ini belum direalisasikan.
Doni menegaskan, pihak pengembang perumahan belum memberikan sesuatu apapun sebagaimana yang disampaikan kepada anggota Komisi III DPRD. Namun Doni mengaku ada orang yang mengaku sebagai kontraktor pengembang perumahan Villa Grand Cikao yang memberikan makanan, pakaian dan dana sebesar Rp,7.250.000 untuk dibagikan ke 38 KK.