TrendPurwakarta.com – Dana Desa yang diterima sejatinya dikelola oleh Aparat Pemerintah Desa sesuai peruntukannya dan harus dipertanggungjawabkan melalui laporan tertulis secara konkrit.
Namun apa jadinya bila ada mantan Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat setelah mengundurkan diri belum juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis
Seperti yang terjadi pada mantan Kades Cadassari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Wawan Setiawan.
Menurut sejumlah sumber yang ditemui wartawan media ini mengungkapkan, sang mantan Kades Cadassari Wawan Setiawan belum menyerahkan laporan pengunggaan anggaran Dana Desa untuk ketahanan pangan Tahun Anggaran (TA) 2022 dan program ketahanan pangan TA 2023 tahun.
Misalnya, program yang diperuntukkan membeli Bebek dan ayam petelor guna memenuhi kebutuhan pangan warga masyarakat sekitar 20 % dari sumber dana desa yang besaran anggarannya untuk membeli Bebek potong sebanya 2000 ekor dengan harga Rp.175,000 perekor dan untuk membeli ayam petelur yang harganya Rp.120,000/ekor.