GERMAKI Tolak Status WTP Pemerintah Kota Palembang TA 2022

Seraya ditegaskan Rudi, Kata Wajar dalam, WTP Sudah patut diganti kata, “Pantas” sehingga bukannya WTP wajar tanpa pengecualian. tapi, “Pantas Tanpa Pengecualian.”Tegasnya.

Sementara itu, Rita Diana SE, M.Si Kasubbag Humas dan Tata Usaha (TU) BPK RI perwakilan Provinsi Sumsel menanggapi, terkait Pemkot Palembang, timnya sedang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan selanjutnya nanti baru akan diadakan pemeriksaan secara terinci.

Selanjutnya Rita Diana berkata, tim dari BPK RI perwakilan Provinsi Sumsel sedang memeriksa seluruh laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Sumsel yang seluruhnya ada 18 entitas.
” Atas pemeriksaan laporan keuangan daerah tentunya kita memberikan produknya itu opini, dalam opini tersebut ada empat yaitu, wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak memberikan pendapat.
Nah, artinya dalam laporan keuangan ini kita meminta kewajaran atas angka – angka yang ada di dalam laporan itu, wajar atau tidak, kira – kira begitu “, jelasnya.

”Selain menyatakan kewajaran, kita juga melakukan cek fisik yang berdasarkan sampel dan pertimbangan tim, kalau beresiko besar, seperti anggarannya besar, jika ada pengaduan dari masyarakat, terkait pengerjaannya apa di kota Palembang, maka itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan bagi tim kita (Tim BPK) “terang Rita pula.

Tambah Rita, Laporkan bila ada kejanggalan atau temuan – temuan, kepihak kami, kami akan menerima dengan baik dan akan menindak lanjuti laporan tersebut. Namun laporan itu dilengkapi berkas dokumen- dokumen yang lengkap.

“Bila ada temuan pihak kami siap tindak lanjuti, asal dilengkapi dengan berkas dokumen yang lengkap,”pungkasnya. (Syaiful Jabrig).