Komisi IV DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Pospera Terkait Jam Masuk dan Seragam Sekolah

Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta, Ir. H. Moh. Arief Kurniawan, MM dari Fraksi PKS (pakai peci hitam) didampingi anggota Komisi IV Muhsin Junaedi dari Fraksi Berani dan Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dari Fraksi PKB dan Kadisdik Dr. H. Purwanto, M.Pd (pakai iket kepala) saat menerima audiensi Pospera, Rabu (1/3/2023)

Demikian halnya soal jam masuk sekolah. Sudah beberapa tahun kebelakang hingga saat ini untuk jenjang pendidikan SD dan SMP jam masuk sekolah pukul 06.00 wib. Padahal di Perbup nomor: 69 tahun 2015 di sebutkan untuk daerah perdesaan jam 06.30 Wib. Sedangkan untuk wilayah perkotaan pukul 07.00 Wib.

“Menurut hemat kami wajar kalau Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tidak menjalankan Perbup dan Permendikbudristek,”kata Sutisna lagi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto menjelaskan soal seragam sedang dikonsultasikan dengan kementrian pendidikan. Sedangkan soal jam masuk sekolah Fluktuatif. Artinya jam masuk sekolah disesuaikan dengan alamat anak didik dan sekolah.

“Kalau soal jam masuk sekolah itu fluktuatif artinya jika dipandang mengandung risiko takut terlambat datang sehingga anak didik berangkat sekolah terlalu pagi maka pihak sekolah menyesuaikan jam masuk sekolah. Kalau ada hal-hal yang kasuistik tolong laporkan ke saya dimana alamat anak didik dan sekolahnya agar saya bisa meninjau ke lokasi supaya saya bisa memberikan arahan kepada Kepala Sekolahnya agar menyesuaikan,”jawab Kadisdik Purwakarta, Purwanto. (jainul abidin)