Komisi IV DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Pospera Terkait Jam Masuk dan Seragam Sekolah

Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta, Ir. H. Moh. Arief Kurniawan, MM dari Fraksi PKS (pakai peci hitam) didampingi anggota Komisi IV Muhsin Junaedi dari Fraksi Berani dan Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dari Fraksi PKB dan Kadisdik Dr. H. Purwanto, M.Pd (pakai iket kepala) saat menerima audiensi Pospera, Rabu (1/3/2023)

TrendPurwakarta.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (pospera) terkait dengan Perbup nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan berkarakter, Rabu 01 Maret 2023.

Pengurus dan anggota Pospera yang dipimpin Ketua DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya, M.Pd diterima oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta Ir. H. Arief Kurniawan, MM dari Fraksi PKS, Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dari F. PKB dan Muhsin Junaedi dari F. BeraniĀ  (gabungan partai Berakarya, PAN dan Hanura).

Ketua Pospera, Sutisna Sonjaya (paling kiri) beserta pengurus Pospera saat audiensi dengan anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu (1/3/2023) Foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom – Humas Setwan

Hadir pada audensi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Dr. H. Purwanto M.Pd beserta pejabat utama Disdik dan beberapa Kepala Sekolah serta pengurus MKKS SMP.

Kedatangan pengurus dan anggota Pospera terkait penggunaan seragam sekolah SD dan SMP yang menggunakan seragam pramuka pada hari Senin dan juga persoalan jam masuk sekolah yang di pandang terlalu pagi.

Menurut Ketua DPC Pospera Purwakarta Sutisna Sonjaya, Peraturan Bupati (Perbup) nomor: 69 tahun 2015 dianggap bertentangan dengan Permendikbudristek nomor: 50 tahun 2022 dimana pada salah satu pasalnya menyatakan, “Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera,”kata Sutisna.

“Seragam Pramuka dan khas sekolah yang digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah berbeda dengan yang ada di Perbup nomor: 69 tahun 2015 pada Bab V pasal 9. Disana tertuang salah satu poin-nya menyebutkan seragam sekolah hari Senin menggunakan seragam pramuka. Nah, cantolan Perbup tersebut ke mana nginduknya, karena berbeda dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendikbudristek, tolong jelaskan pak Kadisdik,”ujar Sutisna Sonjaya.