LSM SIRA Sriwijaya Menuntut Ka UPTB Samsat Palembang III Dipecat

Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya melakukan aksi damai didepan kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 1 Nopember 2022 terkait video viral yang berdurasi 1 menit 29 detik mengenai pernyataan seorang oknum Ka UPTB Samsat Palembang III, Deliar Morzoeki, MM (DM) pada tanggal 26 Oktober 2022, tentang penolakan pembayaran pajak daerah lewat Bank Sumsel Babel (BSB) dan ingin melakukan pemindahan pembayaran pajak daerah lewat Bank BJB.

Aksi damai berlangsung dengan dikomdoi, Rahmat Sandi Iqbal dan sebagai koordinator lapangan Rahmat Hidayat, S.E.

 

Aksi menyikapi bahwa pernyataan yang telah dilontarkan oleh seorang oknum Kepala UPTB Samsat Palembang III sebagai perpanjangan tangan gubernur Sumsel dibidang pengelolaan perpajakan daerah ini tidaklah etis. Sehingga diduga sudah menyalahi aturan dan kewenangannya.

Mengingat bahwa kewenangan untuk menghentikan, merubah atau memindahkan penerimaan pembayaran pajak daerah ke bank lain bukan kewenangan seorang Kepala UPTB, dan hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 898/KPTS/BPKAD/2021 tentang penunjukan PT. Bank Sumsel Babel sebagai tempat Penyimpanan Dana Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Maka dari itu, demi menjaga harkat dan martabat kepemimpinan orang nomor Satu di Sumsel, Bapak Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel dari oknum-oknum pejabat yang arogansi dan pejabat yang berani mengangkangi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel, Untuk itu lah hari ini Selasa 1 November 2022, kami dari Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya,”demikian dikatakan koordinator lapanga aksi, Rahmat Hidayat, S.E.