“Mediasi batal dilaksanakan karena Dedi Mulyadi sebagai tergugat tak hadir,”kata Tibyani.
“Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda selama dua minggu. Agenda sidang kedua adalah upaya damai sebelum pemeriksaan pokok perkara,”jelas Tibyani.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat usai menjalani siding gugatan cerai yang berlangsung sekitar lima menit itu ketika ditanya wartawan menyatakan, “Alhamdullilah lancar. Tadi baru pemeriksaan berkas. Pihak yang satu tidak hadir, jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda mediasi,” kata Bupati Anne.
Menurut ARM, majelis hakim akan kembali menggelar sidang dua pekan mendatang, yakni 19 Oktober 2022 dengan agenda yang sama.
Sementara sejumlah masyarakat berkomentar selain keanehan pernyataan dari kuasa hukum DM yang menyatakan surat panggilan sidang salah alamat tapi pengacaranya hadir pada persidangan.
Sedangkan pernyataan dari Pengadilan Agama menyatakan bahwa surat penggilan untuk tergugat dinyatakan, “Alamat sudah resmi dan patut,”kata Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani
“Kalau membaca pernyataan dari Pengacara Dedi Mulyadi dan Humas Pengadilan Agama jelas bertolak belakang. Kalau istilah pertandingan olah raga penggugat menang telak atas tergugat dengan skor 1 – 0,”kata seorang Warga Purwakarta, Yasin. (jab/BAP)