Skor Sementara Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Terhadap Suaminya; ARM 1 – DM 0

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika usai menjalani sidang perdana gugatan cerainya terhadap suaminya di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022)

TrendPurwakarta.com – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya yang anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mulai digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, di Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 5 Oktober 2022 tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB.

Dari hasil sidang gugat cerai orang nomor satu di kabupaten Purwakarta itu, Anne Ratna Mustika ( ARM ) sebagai penggugat datang langsung ke kantor Pengadilan Agama ( PA ) tanpa didampingi pengacara sesuai komitemennya sebelumnya.  Sedangkan tergugat, Dedi Mulyadi (DM) tidak hadir. Yang datang dua pengacara DM yaitu Aa Ojat Sudrajat dan Agus Supriatna.

Alasan DM tidak hadir, menurut pengacaranya DM, Aa Ojat Sudajat karena DM yang masih menjabat wakil ketua Komisi IV DPR RI itu belum menerima surat panggilan.

Pada keterangan yang disampaikan kepada wartawan, kuasa hukum DM menolak gugatan cerai yang diajukan penggugat Bupati Purwakarta ARM terhadap kliennya DM.

DM, menurut kuasa hukumnya, sebagai tergugat mengaku tidak tahu isi gugatan karena surat dari Pengadilan Agama yang dikirim ke alamat  DM salah.

Dikatakan Ojat, surat dikirim ke alamat rumah DM yang beralamat di Kabupaten Subang, Jawa Barat. “Secara administratif domisili Dedi masih di Kabupaten Purwakarta,”kata Ojat..

Sementara keterangan yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani mengatakan, sedianya agenda sidang hari ini, Rabu 5 September 2022 adalah menghadirkan pihak penggugat dan tergugat untuk upaya mediasi.