Bupati Purwakarta Tidak Pakai Pengacara Disidang Gugatan Cerai Terhadap Suaminya Dedi Mulyadi

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekda Norman Nugraha

TrendPurwakarta.com – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika tidak akan pakai pengacara dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat – sesuai jadwal sidang perdana gugatan cerai akan berlangsung tanggal 5 Oktober 2022 mendatang – terhadap suaminya yang kini menjabat wakil ketua Komis IV DPR RI, Dedi Mulyadi.

“Tidak, Mbu – panggilan orang dekat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika – tidak pakai pengacara dari manapun untuk gugatan cerai perdana atas suaminya Dedi Mulyadi,”kata orang terdekat Bupati Purwakarta, kepada wartawan trendpurwakarta.com, Senin 3 Oktober 2022.

Sebab. menurutnya, sidang pertama gugatan perceraian biasanya pihak Pengadilan Agama akan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. “JIka dalam mediasi itu tidak sepakat untuk mediasi misalnya Mbu ingin tetap melanjutkan dengan alasan persiadangan tetap dilanjutkan sesuai dengan alasan yang didaftarkan, maka persidangan akan ditunda untuk dijadwalkan kembali dikemudian hari sesuai agenda,”katanya.