Dengan demikian, lanjut Jaya, pihaknya dan panita Pilkades akan tetap melaksanakan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu; tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
“Dan untuk persiapan kampanye bisa dimulai besok. Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” kata Jaya Pranolo.
Diketahui sebelumnya, Bupati Purwakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021. SK tersebut dikeluarkan dan telah ditandatangi oleh Bupati Purwakarta pada 10 Agustus 2021 lalu.
Menutup, Jaya juga apresiasi menyampaikan dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam agenda Pilkades serentak tahun ini. “Kita berharap beberapa tahapan penting yang akan segera kita laksanakan dalam gelaran Pilkades di 170 desa ini akan berjalan dengan aman, tertib tanpa hambatan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas,” demikian Jaya Pranolo. (Advetorial)