“Untuk dana CSR tahun 2020 jumlah totalnya Rp.3,2 Milyar, ada 5 dinas yang menyalurkan dana CSR,”demikian dilaporkan Norman Nugraha dihadapan peserta audiensi. Norman Nugraha adalah salah satu tim fasilitasi CSR Pemda Purwakarta. Dia juga membeberkan dana CSR yang berhasil dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan di acara audiensi hari itu, 1 Oktober 2021 di gedung DPRD Purwakarta telah disalurkan ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Dari pertemuan tersebut, Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi SM yang akrab disapa H. Amor, politis dari Golkar ini merekomendasikan kepada Komisi 1 DPRD Purwakarta agar memasukan unsur masyarakat seperti LSM / Ormas ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sesuai regulasi.
Sementara Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Purwakarta, Dedi Juhari menyatakan, Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati (Kepbup) merupakan kewenangan Bupati yang menerbitkannya dengan catatan tidak boleh keluar dari pasal-pasal yang ada di Perda.
“Perbup dan Kepbup merupakan kewenangan bupati sesuai hirarki per-undang undangan. Bupati membuat juklak juknis Kepbup maupun Perbup harus selaras dengan Perda. Idealnya, Bupati ketika akan mengeluarkan Kepbup maupun Perbup berkonsultasi dengan dewan agar selaras dengan produk hukum Perda yang dibuat antara legislatif dengan eksekutif,” terang Dedi Juhari yang juga menjabat Sekretaris Komisi 1 DPRD Purwakarta, Sabtu (2/10/2021) melalui saluran telepon.
“Kami akan menyampaikan kepada Bupati sesuai rekomendasi dari pimpinan DPRD dari hasil pertemuan dengan Aliansi Kiansantang kemarin,” janji Dedi Juhari yang suka di panggil dengan sebutan pak Ustadz ini.
Aliansi Kiansantang merupakan gabungan 13 Ormas dan LSM besar di Kabupaten Purwakarta antara lain, GMBI, Laskar Merah Putih (LMP), GIBAS, Manggala Garuda Putih (MGP), LSM Kompak, LPKSM, Pagar Nusa, KPLHI, NKRI, Laskar Komando, GRIB, GPRI dan GNRI. (jainul abidin)