“Melakukan pembunuhan, itu akibat istrinya minta diceraikan, namun dari pada dicerai, berpisah lebih baik pisah mati,” Ucap Supardi menirukan pelaku.
Ia meneruskan, selain itu, pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan secara berencana dan melanggar Pasal 340, 338 KUHP dan Undang Undang KDRT, tambahnya.
Sementara itu, Kakak Kandung almarhumah korban Uus Mulyana menambahkan, secara manusiawi pihaknya melihat pelaku terlihat geram, namun demi kepentingan penyidik maka pihaknya mampu menyimpan emosi.
Karena, selain muak melihat mukanya juga banyak kejanggalan saat melakukan rekonstruksi. Banyak fakta yang tidak akurat, untuk sementara biarlah seperti itu, tapi nanti saat persidangan mungkin pihaknya akan menjadi saksi pula.
Mengelai kesehariannya, Pelaku tergolong orang pendiam, selalu menyendiri dan sering mengancam keluarga korban juga setiap ke rumah selaku bawa senjata tajam, pungkasnya. (009)