Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal) pada masa pandemi COVID-19, Jasa Tirta II kembali membuka kawasan Jatiluhur Valley and Resort
Pembukaan kawasan wisata tersebut mengacu pada PPKM Mikro sesuai Instruksi Mendagri RI No. 10 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443 serta sesuai Keputusan Bupati yang mengacu pada PPKM Mikro tentang Kabupaten/Kota yang memiliki tingkat kewaspadaan rendah atau Zona Hijau dan Zona Kuning.
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jasa Tirta II telah menyiapkan Protokol khusus untuk Kawasan Wisata Jatiluhur Valley & Resort. Protokol pencegahan COVID-19 yang akan diterapkan di kawasan wisata Jatiluhur Valley and Resort, antara lain pengukuran suhu tubuh <37,3oC, wajib penggunaan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan atau penyediaan hand sanitizer bagi karyawan dan pengunjung, penyemprotan disinfektan berkala, penerapan sistem antrian 1 meter , physical distancing dan mengkampanyekan Pola Hidup Bersih dan Sehat.
“Kita mulai membuka Kawasan Wisata Jatiluhur Valley & Resort bekerjasama dengan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Purwakarta, TNI, Polri, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat dan Gugus Tugas Covid 19 Jasa Tirta II dengan memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat,” ucap General Manajer Pariwisata & Hotel Jasa Tirta II Dadan Hidayat. ( BD )