Resmi: Pilkades Serentak Dimulai Memasuki Tahapan Pendaftaran Cakades

TrendPurwakarta.com – Terhitung sejak 16 Mei hingga 24 Mei 2021, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 170 desa di Kabupaten Purwakarta telah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa (Cakades).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, Senin (17 Mei 2021).

Menurutnya, seperti diisyaratkan peraturan Bupati Purwakarta nomor 79 tahun 2021 tentang Pilkades, Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes.

“Salah satu syarat calon Kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang, jumlah TPS lebih dari satu, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 hak pilih dan pelaksanaannya  menerapkan prokes Covid-19,” ujarnya.