Dipermaklumkan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kab.Purwakarta dimasa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H agar tidak terjadinya kluster baru pasca liburan, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami ucapkan terimakasih kepada para pengelola wisata yang sudah menerapkan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing;
- Bagi para pengelola objek wisata agar senantiasa mentaati peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah antara lain;
- Kapasitas kunjungan objek wisata sebesar 50 (limapuluh) % dari kapasitas biasa.
- Pengunjung objek wisata hanya bagi penduduk Kab. Purwakarta dan ber-KTP Purwakartaatau non KTP Purwakarta akan tetapi bekerja di Purwakarta dengan menunjukan kartu identitas tempat kerjanya;
- Jam operasional objek wisata mulai dari pulu 9.00 WIB s.d pukul 15.00 WIB dengan ketentuan apabila dalam durasi tersebut sudah memnuhi kapasitas 50 (limapuluh) % maka selanjutnya dilakukan operasional buka tutup.
Demikian agar menjadi maklum. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Surat ditandatangani Sekda selaku Ketua Harian Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Iyus Permana, MM.
Surat pemberitahuan dari Satgas penanganan Covid-19 untuk pengelola objek wisata ditembuskan kepada Bupati Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Komandan Kodim 0619 Purwakarta, Kadispooraparbud, Kasatpol PP, Kadishub dan para Camat se Kab. Purwakarta. (jainul Abidin)