Wisata  

Ketua Harian Satgas Covid-19 Purwakarta; Pengelola Wisata Yang Tidak Patuhi Prokes Diadakan Penutupan

Surat untuk pengelola objek wisata dari Ketua Harian Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta

TrendPurwakarta.com – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan surat pemberitahuan ditujukan kepada pengelola wisata diwilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Surat tersebut bersisi rincian jumlah yang dibolehkan berkunjung (kapasitas kunjungan) dan jam operasional.

Selanjutnya, pengunjung yang datang ketempat wisata hanya berlaku bagi warga ber-KTP Purwakarta atau warga non KTP Purwakarta akan tetapi bekerja diwilayah Purwakarta dan pembatasan jam operasional bagi pengelola wisata.

Jika aturan diatas dilanggar, sanksi tegas akan dikenakan bagi pengusaha/pengelola tempat objek wisata yang melanggar ketentuan dimaksud.

“Diadakan penutupan,”tegas Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Iyus Permana, MM ketika dihubungi media ini melalui saluran WhatsApp-nya, ketika diajukan pertanyaan apa sanski bagi pengelola objek wisata yang melanggar prokes, Sabtu malam (15/5/2021).

Berikut petikan lengkap surat dari Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta yang ditandatangani Iyus Permana yang juga menjabat sebagai Sekda Purwakarta; Surat ditujukan kepada pengelola Objek Wisata se-Kabupaten Purwakarta bernomor: 126/SATGASCOVID-19/V/2021 tertanggal 15 Mei 2021.