Sedangkan Kanit Tipidter Polres Purwakarta Ipda ,Rangga Gunira.SH Saat berada di lokasi,menyampaikan bahwa proses penanganan sebelumnya, pada saat diamankan pertama kali proses penyelidikan yang kita periksa adalah operator, pengemudi, Polhutmob setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan kita lakukan gelar perkara selanjutnya kita naikan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan
“Kemudian setelah naik ke penyidikan kita lakukan penyitaan terhadap alat berat ini untuk selanjutnya kita langsung pemanggilan terhadap rangkaian terkait dengan kegiatan ini,”kata Rangga
Rangga menambahkan, kalau berbicara tentang penambangan, yang dia amati dan dari hasil penyelidikan, belum ada tanah yang keluar namun dalam hal ini alat berat sudah masuk kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dalam hal ini kita terapkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berdasarkan Pasal 89 ayat 1 dan 2 yaitu penambangan dilakukan oleh perseorangan tanpa izin dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar lima ratus juta rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Sedangkan, kalau penambangan dilakukan Korporasi pidana paling singkat delapan tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar dan paling banyak lima puluh miliar rupiah,”pungkas Rangga. (007)