Perhutani KPH Purwakarta Angkut 3 Unit Excavator Pelaku Pengerukan Tanah Ilegal

exavator yang diamankan dari areal tanah Perhutani Purwakarta

TrendPurwakarta.com – Berawal dari tindak lanjut penanganan terhadap temuan tiga alat berat berupa Excavator sedang melakukan kegiatan pengerukan tanah dan perusakan tanaman di petak 39 C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Campaka/Cibungur Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sadang yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Unit Tipidter Polres Purwakarta, Jajaran Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Purwakarta dan Jajaran lapangan BKPH Sadang membantu proses pengangkutan alat berat Excavator  dari kawasan hutan ke Polres Purwakarta untuk diamankan.

Hal tersebut dikatakan Administratur KPH Purwakarta, Uun Maksum saat di mintai keterangannya kepada media ini, Rabu (12/5/21)

Menurutnya, Perum Perhutani KPH Purwakarta serius dalam pemberantasan perusakan hutan di wilayah kerjanya, hal ini dibuktikan dengan bersama sama Satreskrim Polres Purwakarta membantu dalam proses penyelidikan perkara perusakan hutan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator  yang berada pada petak 39c RPH Campaka BKPH Sadang sehingga perkara tersebut naik ke tahap Penyelidikan.

“Tahap selanjutnya Jajaran Polhutmob KPH Purwakarta mengawal jajaran Tipidter Satreskrim dalam proses penyitaan dan pengangkutan alat bukti 3 unit backhoe yang diamankan ke Mapolres Purwakarta” Kata Uum