Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, pengacara muda yang terlihat enerjik dan selalu kritis menyikapi berbagai perkembangan politik di Kabupaten Purwakarta maupun menyikapi soal-soal yang muncul menyangkut tindakan sejumlah pejabat di Pemkab Purwakarta yang tidak populer.
Menurut sang pengacara, Riyad Abdul Hanan, SH.,M.Hum, “Sepajang tidak ada larangan berarti dibolehkan,”kata Aa Iyad sapaan untuk pengacara yang cukup sohor di Kabupaten Purwakarta ini melalaui saluran WhatsApp (WA), Senin (26/4/2021) selepas waktu maghrib.
Tapi, masih kata Aa Iyad, “Ini contoh saja, saat Presiden BJ. Habibi (almarhum-red) ditolak Laporan taunan Presidennya…dan dalam Pilpres dia tidak mencalonkan lagi…karena merasa tidak patut. Padahal presiden Bageur (baik=sunda) pinter teu korupsi,”kata Aa Iyad, memisalkan.
Sedangkan dari tangkapan layar di sejumlah media sosial baik di Facebook maupun grup WA terlihat sejumlah komentar menggelitik,”Padahal sekalian aja nanti mencalonkan diri jadi Wabup pendamping suami. Suami mencalonkan jadi Bupati dan istri jadi Wabupnya,”tulis seorang nitizen di FB.