Terjadi di Cianjur, Buang Sampah Sembarangan Kena OTT Didenda 500 Ribu

aparat kepolisian dan TNI gotong royong membersihkan sampah dipinggir jalan yang dibuang sembarangan oleh warga
warga dan aparat TNI-Polri gotong royong membersihkan sampah yang dibuang warga sembarangan di pingiir jalan

“Sanksinya setiap warga yang kena OTT buang sampah sembarang didenda Rp.500 ribu dan denda sanksi sosial lainnya,”kata seorang tokoh masyarakat kampung Rawabango, H. Dadang. “Para tokoh masyarakat sepakat siapa saja warga yang berhasil menangkap pembuang sampah akan diberi imbalan sebesar Rp.500 ribu,”tambahnya. (009)