“Sanksinya setiap warga yang kena OTT buang sampah sembarang didenda Rp.500 ribu dan denda sanksi sosial lainnya,”kata seorang tokoh masyarakat kampung Rawabango, H. Dadang. “Para tokoh masyarakat sepakat siapa saja warga yang berhasil menangkap pembuang sampah akan diberi imbalan sebesar Rp.500 ribu,”tambahnya. (009)