“Korban AJ datang ke rumah LN pukul 22.30 WIB dan mereka bertemu. Kemudian pukul 01.00 WIB saksi LN pergi meninggalkan korban untuk ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari rumah LN,” ujarnya.
Namun, ternyata sebagian warga sudah mengetahui keberadaan korban dan memberitahu ke teman-temannya sehingga mereka mendatangi kediaman LN dan mencoba masuk tetapi tak bisa sehingga para pelaku menggedor-gedor ke rumah orangtua LN untuk memaksa membuka pintu rumah.
“Korban sedang sembunyi di atap dan salah satu pelaku ada yang memergoki sehingga menariknya keluar dan dipukuli beramai-ramai,”kata Kasat Reskrim.
Adapun motif pelaku melakukan pengeroyokan ialah lantaran kesal disebabkan saksi LN kerap membawa laki-laki tak dikenal ke rumahnya. Kasatreskim Polres Purwakarta pun membenarkan bahwa korban merupakan ASN Pemda Purwakarta dengan jabatan kepala sekolah.
“Berdasar keterangan, korban AJ ini telah menjalin hubungan pribadi dengan LN. Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN. Dua pelaku masih dalam pengejaran kami,”katanya lagi.
Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sejumlah kayu sebagai alat pengeroyokan dan baju korban.(007)