Kang ZA sambil berseloroh menguji intelegensi dan kemampuan kecerdasan awak media, “Apakah anda memahami yang saya maksud tentang regulasi tersebut? Ooo…Tentu saja tau, hanya wartawan tidak diposisi untuk masuk wilayah itu, jawab sang wartawan.
Begini, kata ZA, Ilustrasinya sangat mudah. Apakah bayi yang baru lahir akan bisa berjalan dan punya gigi? Tentu tidak ya, ucap Kang ZA yang minta dipanggil seperti itu sambil senyum simpul menjawab sendiri pertanyaannya.
Nah, lanjut ZA, demikian pula PT Putra Cipariuk Mandiri diduga kuat bahwa pemenang tender ini tidak memiliki Kemampuan dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis. Padahal Kemampuan Dasar ini amanat regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Iya kan ?
Kang ZA berharap semua elemen masyarakat termasuk para awak media agar diposisi sebagai sosial kontrol yang objektif. “Closing statement nya, ayo kita kawal bersama supaya APH on the track dalam tupoksi dan dapat memberi keadilan,”demikian yang disampaikan Kang ZA. Okelah mari kita tetap berfikir positif dan merdeka.
- Penulis adalah wartawan