“Ini diakibatkan dari beberapa hal yang pertama terjadinya alih fungsi tanah dari hutan dengan tanaman keras menjadi kebun. Dengan penanaman bukan tanaman keras sehingga tanah menjadi rapuh,” ujarnya.
Laporan Badan Geologi menyebutkan pergeseran tanah juga akibat eksploitasi bebatuan yang merupakan bagian dari penahan tanah yang ada lokasi tersebut. Menurut informasi dari Kepala Desa setempat, eksploitasi batu tersebut dilakukan secara ilegal. “Hal ini sangat memperhatikan, dan sesuai dengan ijin Kapolres apabila itu terjadi maka segera laporkan dan akan ditindak,” ujar Ambu Anne.
Ia berharap dari semua pihak termasuk masyarakat bersama-sama dengan kita menjaga lingkungan. “Kita akan lakukan penanaman kembali pohon keras bersama Perhutani, kita akan tanami kembali di beberapa titik agar tidak terjadi lagi bencana seperti hari ini,” ujarnya.
Bupati juga menyebutkan sehubungan dengan pergeseran tanah tersebut pihaknya sudah menandatangani surat dari Dinas Damkar PB untuk melakukan penelitian dan kajian dari badan Geologi.
Kemudian selain di Desa Pasanggrahan Kecamatan Tegalwaru, Bupati juga menerima laporan dari Dinas Damkar PB soal pergeseran tanah di beberapa lokasi yang lain di Kabupaten Purwakarta. Bupati menyebutkan berdasarkan laporan tersebut ada tujuh titik yang terjadi longsor dan pergerakan tanah serta banjir yang tidak berlangsung lama surut. Tujuh lokasi tersebut yakni:
1. Gang Rusa IV RT 015 RW 002 Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta.
2. Kampung Cihanjawar RT 002 RW001, Desa Cihanjawar, Kecamatan Bojong.
3. Kampung Cibongkok Desa Simpang RT 04 RW 02 Kecamatan Wanayasa.
4. Desa Cibening Kecamatan Bungursari.
5. Desa Cimahi, Kampung Tanjung Wari RT02 RW01.
6. Desa Cirende Kecamatan Campaka.
7. Kampung Cirangkong, Desa Pasanggrahan Kecamatan Tegalwaru. (jab)