Hukum  

Mana Yang Lebih Berkuasa Kekuatan De Jure atau De Facto ?

jainul abidin, wartawan

Penulis coba mengutip tulisan dari salah satu situs online bahwa pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan suatu negara atas kedaulatan negara lain dengan melakukan deklarasi bahwa negara atau pemerintahan tersebut sah berdiri dan pengakuan diberikan berdasarkan hukum internasional yang berlaku.

Sementara pengakuan de facto hanya sebatas pengakuan fakta adanya negara tersebut atau kenyataan bahwa wilayah tersebut diakui oleh suatu negara.

Pertanyaannya, apakah ada dilevel pemerintahan setingkat Kabupaten terjadi kekuasaan atau kekuatan de jure dan de facto ? (bersambung)

*penulis adalah wartawan