TrendPurwakarta.com – Siang menjelang sore hari Selasa (05/01/2021) kemarin, suasana dikantor Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) tiba-tiba mencekam, setelah ada surat yang ditandatangani Kepala Dinas KUPP, Hj. Karliati Juanda. Dalam suratnya, Kadis KUPP memerintahkan agar sejumlah pejabatnya mulai dari pejabat eselon III a, III b, dan eselon IV untuk tidak masuk kerja terhitung mulai hari ini, Rabu (6/1/2021) sampai dengan hari Jumat (8/1/2021).
Surat perintah Kadis KUPP soal Work Form Home (WFH) itu menyusul keluarnya surat hasil swab terhadap sejumlah pegawai disana dinyatakan positif covid-19 hampir merata disemua bidang di kantor DKUPP, mulai dari sekretariat, 4 bidang (UKM, Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian) dan 1 UPTD di WFH. “Ada 16 pejabat setingkat eselon III dan IV yang di WFH-kan,”ujar sumber di Dinas KUPP kepada TrendPurwakarta.com, Selasa (5/1/2021) sore.
Dalam lampiran surat tersebut juga tertera nama Kadis KUPP yang termasuk di WFH. “Iya termasuk ibu Kadis juga WFH,”kata beberapa pejabat disana. Kejadian WFH terhadap pegawai DKUPP ini untuk yang kedua kalinya.