Selain itu, terang Ahmad Sanusi, ada Surat Edaran Bupati Purwakarta No. 541/3/799/Hukum, tentang kegiatan penambangan. Yang mana, para perangkat daerah, para camat, para kades dilarang mengeluarkan izin lingkungan dan perizinan lain seperti AMDAL, UPL / UKL, AMDAL LALIN, informasi peruntukan lahan bagi kegiatan penambangan baik untuk pengurusan IUP baru ke provinsi Jabar atau perpanjangan.
Sementara, pihak perhutani pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemkab dan DPRD Purwakarta.
“Jika nanti sudah diportal oleh PTPN VIII Cikumpay, secara otomatis tidak akan melalui area Perhutani,” ujar Mulyana.
Diakui PTPN VIII dan Perhutani, perusahaan galian C pada dasarnya merusak area perkebunan maupun kehutanan. Keduanya juga merasa berterima kasih atas inisiasi Ketua DPRD mengadakan rapat koordinasi ini. Bahkan, keduanya mengaku merasa terbantu dengan kebijakan Pemkab dan DPRD yang melarang operasi galian C, terutama yang tidak berizin.
Ijin Penggunaan Kawasan Hutan, kata Mulyana, itu sudah diatur dalam Permen dan tak mudah mendapatkannya. Pasalnya, lanjutnya, pengajuan izin langsung ke pusat.
Sementara, Leni menegaskan betapa pengalaman buruk mereka alami pada PTPN Jalupang. Kerusakan lingkungan yang parah dialami, karena adanya usaha galian C yang melintasi perkebunan. (003)